Capacity Building (RSPO dan ISPO)

card

A. RSPO

 

Untuk mendapatkan pengakuan RSPO harus dapat membuktikan bahwa lembaga tersebut diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional maupun internasional, lembaga tersebut memiliki sistem dan prosedur yang relevan untuk melakukan sertifikasi RSPO dan sertifikasi dilakukan sesuai dengan ketentuan ISO 17021:2006, dan/atau ISO Guide 65.

 

B. ISPO

 

Disusun oleh Kementerian Pertanian bersama stakeholder terkait.

Merupakan Instrumen untuk Pengelolaan perkebunan sawit di indonesia yang berkelanjutan.

Berisikan kriteria-kriteria dan indikator peraturan yang terkait dengan perkebunan dan industri sawit di Indonesia.

Memuat juga kriteria-kriteria lingkungan untuk menjadikan perkebunan dan industri sawit yang berkelanjutan.

Tujuan

 

Meningkatkan kesadaran akan pentingnya produksi minyak sawit berkelanjutan dan percepatan pembangunan sistem produksi minyak sawit berkelanjutan di Indonesia.

Meningkatkan daya saing minyak sawit Indonesia di pasar internasional.

Mendukung program mitigasi emisi gas rumah kaca.

Mendukung komitmen unilateral pemerintah Indonesia di Copenhagen (2009) dan LOI antara Indonesia dengan Norwegia (2010).

Client

  • Perkebunan Kelapa Sawit PT. Mulia Agro Permai di Sampit Kalteng.
  • RSPO Mentoring