Analisis Mengenai Dampak

card

Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Evironmental Impact Assessment ) berkembang sejak ditandatanganinya NEPA (National Evironmental Policy) oleh Presiden Amerika Serikat pada tanggal 1 Januari 1970 menjadi sebuah hukum di negara Amerika Serikat. Dalam NEPA terdapat 2 subjek utama , yaitu 1) Deklarasi kebijakan lingkungan nasional, dan 2) Lembaga kualitas lingkungan. Hadinya NEPA merupakan suatu reaksi terhadap kerusakan lingkungan oleh aktivitas hidup manusia yang makin meningkat, antara lain : pencemaran lingkungan oleh pestisida dan limbah industri serta transportasi, rusaknya habitat tumbuhan dan hewan langka serta menurunnya nilai estetika alam. Kasus-kasus pencemaran lingkungan yang tejadi sejak tahun 1950-an di berbagai negara mengisyaratkan bahwa rencana kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan perlu didahului oleh suatu studi yang memperhatikan aspek-aspek lingkungan dimana dari studi tesebut akan dihasilkan arahan terhadap pencegahan, pengendalian dan penanggulangan dampak negatif dan pengembangan dampak posotif yang mungkin terjadi. Perhatian dan kepedulian terhadap kerusakan lingkungan hidup melahirkan sikap perlunya studi AMDAL untuk setiap kegiatan pembangunan yang diperkirakan menimbulkan dampak penting tehadap lingkungan dan kebutuhan adanya institusi yang bertanggung jawab terhadap pengendalian dampak lingkungan. Di Indonesia studi AMDAL harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena Undang-undang dan Peraturan Pemerintah menghendaki demikian (aspek hukum). Adanya Undang-undang dan Peraturan Pemerintah tersebut merupakan cara yang efektif untuk memaksa para pemilik proyek untuk melaksanakan studi AMDAL. AMDAL dikemukakan juga dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pasal 22 (1) yaitu” setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki AMDAL”

 

Client:

  • Perkebunan Kelapa Sawit PT. Bulungan Hijau Perkasa Kab. Nunukan Prov. Kalimantan Timur
  • Perkebunan Kelapa Sawit PT. Tirta Madu Sawit Jaya Kab. Nunukan Kalimantan Timur Prov. Kalimantan Timur